Bengkulu Selatan – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Drs. H. Yulian Fauzi MAP mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, wajib netral dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Ada sanksi berat jika ini dilanggar.

“Sanksi tegas dari pemerintah jika dilanggar. Untuk itu saya ingatkan ASN jangan sampai terjebak dan harus tetap menjaga agar tidak terlibat politik praktis dalam mendukung salah satu kubu,” ucapnya.

Dikatakan Yulian, himbauan netralitas tersebut telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sebelum Pilkada serentak 2018.

“Pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Yulian.

Selain itu lanjut Yulian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, termasuk dalam medsos yang saat ini sudah mulai berseliweran, mengarah memihak salah satu pasangan dan memungkinkan kita tergiring untuk terlibat didalamnya.

Yulian meyakini ASN di Bengkulu Selatan tidak akan terlibat politik praktis. Ini terbukti pada saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu, dimana mereka tetap menjaga netralitas.

“ASN kita sudah pengalaman dalam Pilkada kemarin, jadi harus dipertahankan hingga pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang akan dilakukan bulan April 2019 mendatang,” tutupnya. (Rilis-MC Bengkulu Selatan)