Bengkulu Selatan – Lantaran dianggap tidak mampu menata dan mengelola pasar mingguan yang ada di sebelas desa wilayah Bengkulu Selatan. Pemkab Bengkulu Selatan, mengambil alih pemungutan retribusi pasar yang selama ini dikelola oleh pihak rekanan.
Ada sebelas pasar di sebelas desa yang pengelolaannya diambil alih. Diantaranya yakni pasar Tungkal, Nanjungan, Palak Bengkerung, Sukaraja, Lubuk Tapi, Kayu Kunyit, Talang Randai dan Kedurang.
“Kepala desa diberikan tanggung jawab sebagai pengelola atau pemungutan retribusi pasar yang selama ini diberikan kepada pihak ketiga melalui lelang,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, usai menggelar rapat koordinasi pembahasan retribusi pasar di ruang rapat Setda Bengkulu Selatan, Kamis (20/12/2018).
Alasannya, sambung Herman Sunarya, pihak rekanan yang melakukan pemungutan retribusi pasar dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tugas mereka. Pihak pemerintah desa masih sering menerima laporan dari masyarakat atau pedagang di pasar terkait masalah sampah dan keamanan. Pihak pemerintah desa menilai pihak rekanan kurang maksimal dalam mengelola pasar. Beberapa pihak rekanan bahkan kami berikan raport merah lantaran pengelolaan pasar yang kurang maksimal itu.
“Tugas mereka bukan hanya memungut retribusi. Namun juga menata dan menjaga kebersihan pasar. Tetapi itu tidak dilakukan pihak rekanan. Maka dari itu pemungutan retribusi dan pengelolaan pasar kami serahkan kepada pihak pemerintah desa mulai 2019 mendatang,” jelasnya.
Hasil retribusi yang dipungut oleh pihak pemerintah desa, sambung Herman Sunarya, kemudian di setor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditarget PAD dari sebelas pasar tersebut yakni sebesar Rp300 juta dalam satu tahun. Dengan estimasi setoran satu pasar sekitar Rp31 juta.
“Contohnya di pasar Sukaraja Kecamatan Seginim itu diperkirakan retribusinya capai sekitar Rp31 juta. Artinya pasar mingguan lainnya diperkirakan mampu mencapai angka itu,” jelas Herman Sunarya.
Ditambahkan Penjabat Sekkab Bengkulu Selatan, Drs. H. Yulian Fauzi MAP, pihaknya menyetujui rencana pihak Dinas Koperindagko-UM yang akan mengalihkan pemungutan retribusi pasar dari pihak rekanan kepada pemerintah desa.
“Kami masih akan membahas terkait pengelolan parkir dilokasi pasar mingguan yang akan dialihkan itu. Apakah retribusinya disetor bersamaan dengan setoran retribusi pasasr atau dipisahkan tersendiri. Dalam waktu dekat akan kami bahas dengan pihak dinas terkait yakni Dinas Perhubungan,” pungkas Yulian. (MC Bengkulu Selatan)