Wakil Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddi sampaikam jawaban Pembicaraan Tingkat I Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah dengan Agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Bupati Bengkulu Selatan Terhadap Pemandangan umum Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023, Senin (11/9/23).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Turut hadir juga Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili wabup Rifa’i Tajuddin, FKPD BS Sekda BS, Staf Ahli BS, Ka.OPD se-BS, Sekretaris se-BS, Camat se-BS, Kabag se-BS, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD.
Adapun Jawaban Bupati Bengkulu Selatan terhadap Pemandangan umum Fraksi Dewan terhadap: 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Pemberlakuan Adat Istiadat 4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya wabup Rifa’i Tajuddin Menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya
Kepada anggota DPRD atas besarnya perhatiannya terhadap perancangan peraturan daerah dan tingkatkan peraturam daerah.
Ia juga mengatakan peraturan daerah penting dalam rangka membangun dan meningkatkan kinerja pemerintah, dengan harapan pada perda ini nantinya benar- benar membawa dampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Bengkulu Selatan.(MCKominfoBS)